Skip to content

Informasi Pelaksanaan Perkuliahan dan Aktivitas Perkantoran di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia

  • 2 min read

Yth.

1.Sivitas Akademika

2.Tenaga Kependidikan

Universitas Pendidikan Indonesia Dalam rangka meningkatkan efektivitas kegiatan Tridharma dan perkantoran di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Terhitung mulai tanggal 1 April 2022 seluruh unsur pimpinan baik akademik maupun nonakademik wajib melaksanakan Bekerja dari Kantor (BDK) secara penuh, yaitu 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu;

2.Pegawai (Dosen/Tenaga Kependidikan) selain unsur pimpinan wajib melaksanakan Bekerja dari Kantor(BDK)secarapenuh yaitu 5 (lima) hari kerjadalam satu minggu mulai tanggal 4 Mei 2022;

3.Pimpinan, Dosen, dan Tenaga Kependidikan yang terkonfirmasi positif Covid-19 diharuskan melaksanakan Bekerja dari Rumah (BDR) yang dibuktikan dengan hasil tes Covid-19 secara tertulis dari Laboratorium Kesehatan/Klinik/Rumah Sakit;

4.Seluruh rangkaian kegiatan perkuliahan dilaksanakan secara luring/tatap muka langsung di kampus mulai Semester Ganjil 2022/2023;

5.Jumlah jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari dengan ketentuan: a.Senin s.d. Kamis pukul 07:00 – 15:30 dengan jam istirahat pukul 12:00 – 13:00; b.Jumat pukul 07:00-16:00 dengan jam istirahat pukul 11:30-13:00. Jam kerja bagi pegawai yang ditempatkan di unit yang menerapkan pola kerja bergilir (shift) agar mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh pimpinan unit masing-masing;

6.Pelaksanaan kegiatan luring di dalam kampus wajib menerapkan protokol kesehatan;

7.Menginstruksikan kepada Satgas Covid-19 Universitas Pendidikan Indonesia agar melakukan upaya antisipatif penyebaran Covid-19 serta melaksanakan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di lingkungan kampus;

8.Khusus selama bulan Ramadan diberlakukan penyesuaian jam kerja sesuai surat edaran dari Kementerian terkait.

Demikian edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 31 Maret 2022

REKTOR

M. SOLEHUDDIN

NIP. 196202081986011002