Skip to content

SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)

  • 2 min read

SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)

Ketentuan Umum

  • SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor dan portofolio akademik. Rapor yang digunakan adalah semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun atau semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
  • Sekolah yang siswanya mengikuti SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasi siswa di PDSS dengan lengkap dan benar.
  • Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
  • Siswa yang akan mendaftar SNBP wajib membaca informasi pada laman PTN pilihan tentang ketentuan terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di PTN tersebut.

Ketentuan Khusus

A. Persyaratan Sekolah

  • SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
  • Ketentuan Akreditasi:
    • Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
    • Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
    • Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
  • Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan

B. Persyaratan Peserta

  • Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN
  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
  • Memiliki nilai rapor semester 1 s.d. 5 yang telah diisikan di PDSS
  • Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah Portofolio*.

C.Pilihan Program Studi

  • Setiap siswa dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa dizinkan memilih program studi di PTN
  • Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
  • Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah

  • Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 5.
  • Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.
  • Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.

*) Portofolio

Portofolio ada 11 jenis, sebagai berikut.

  1. Olahraga;
  2. Seni Rupa, Desain, dan Kriya;
  3. Tari;
  4. Teater;
  5. Musik;
  6. Sendratasik
  7. Seni Karawitan;
  8. Etnomusikologi;
  9. Fotografi;
  10. Film dan Televisi;
  11. Seni Pedalangan.

Selengkapnya:  https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/